BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), membuat sejumlah posisi Wakil Menteri (Wamen) di beberapa kementerian/lembaga. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun tertarik mengisi posisi tersebut.
“PKB didirikan untuk kepentingan bangsa. Karena itu, jika bangsa membutuhkan tidak ada alasan untuk tidak siap (mengisi posisi Wamen),” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar, melalui keterangan tertulis, Jumat (07/01/2022).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menyampaikan, PKB memiliki stok kader mumpuni mengisi jabatan Wamen. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyebut, posisi itu tidak bisa diisi sembarangan orang.
“Mengisi jabatan Wamen adalah orang yang memilki kemampuan untuk meningkatkan kinerja dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi kementerian tersebut, dan membantu presiden dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin meyakini, Kepala Negara memiliki pertimbangan membuat sejumlah posisi Wamen. Salah satunya meningkatkan kinerja Pemerintah RI.
“Ini langkah yang bagus untuk menopang kinerja pemerintahan,” imbuh legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) VIII ini.
Kemudian Cak Imin mengaku, belum ada komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait permintaan pengisian jabatan Wamen. Serta, waktu perombakan kabinet disampaikan kepada masyarakat.
“Sejauh ini belum ada tanda-tanda yang saya tangkap,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan sejumlah peraturan untuk mengakomodasi jabatan Wamen. Teranyar, posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Namun, sebagian besar posisi Wamen tersebut belum diisi.
Berikut posisi Wamen yang masih lowong, yaitu:
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI,
- Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM),
- Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) RI,
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) RI,
- Wakil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Wamendikbud Ristek) RI,
- Wakil Menteri Investasi/BKM RI, dan
- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas RI.
[MBN]