BIMATA.ID, Bengkulu- Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menyebutkan, harga pupuk tidak saja bersubsidi dan non subsidi mengalami kenaikan sejak tahun 2021 lalu. Bahkan kenaikan tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Untuk harga pupuk bersubsidi, jenis Urea dari Rp. 1.800,- naik menjadi Rp 2.250,- perkilogram, Za dari Rp. 1.400,- naik menjadi Rp. 1.700,- perkilogram, organik dari Rp 500,- naik menjadi Rp. 800,- perkilogram dan SP36 dari Rp 2.000,- naik menjadi Rp. 2.400,- perkilogram. Sedangkan pupuk yang tidak mengalami kenaikan, jenis NPK dan Phonska.
“Dampak dari kenaikan harga pupuk tersebut secara tidak langsung memang dikeluhkan para petani. Karena Provinsi Bengkulu diketahui sektor pertanian dan perkebunan masih menjadi utama untuk pertumbuhan ekonomi. Terlebih sumbangan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sebelumnya cukup signifikan, tapi dengan kenaikan pupuk sedikit mengganggu produksi, sehingga menyebabkan sumbangan ke negara juga berpengaruh,” ungkap Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Helmi Yulendri, Kamis, (13/01/2022).
Helmi mengakui, kenaikan harga pupuk ini memang persoalan pelik terjadi, sehingga pemerintah mau tidak mau dalam menetapkan harga menyesuaikan bahan baku yang mahal. Apalagi semenjak pandemi ini negara-negara luar menyetop impor. Diantaranya ke Indonesia.
Untuk itu, seiring melandainya pandemi ini, tentunya diharapkan adanya kebijakan baru bagi petani dari pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga pupuk yang sedang tinggi-tingginya. Pasalnya kebutuhan akan pupuk saat ini juga sedang-sedang naiknya.
“Disatu sisi mengatasi kenaikan harga pupuk ini, kita juga akan terus mengusulkan penambahan kuota subsidi kepada pemerintah pusat. Karena persoalan yang dihadapi petani, selain harga mahal, juga kuota yang tersedia saja belum mencukupi, khususnya pada pupuk jenis NPK. Apalagi petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi dengan terdata di Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang by Name by NIK,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPD Pemuda Tani HKTI Bengkulu Heri Supandi juga membenarkan adanya kenaikan harga pupuk ini. Apalagi sampai berpengaruh terhadap hasil produksi yang jauh menurun. Lantaran sebagian petani ditengah pandemi ini, tidak mampu membeli pupuk yang harga mahal. Belum lagi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ada syarat khususnya, yaitu, harus memiliki kartu tani.
(ZBP)