Bimata

Perubahan Warna Pelat Kendaraan Pribadi Berlaku Mulai Januari 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengubah warna pelat kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. Perubahan pelat kendaraan bermotor ini berlaku bertahap mulai Januari 2022.

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022 ini. Ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas e-TLE (kamera tilang elektronik),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/01/2022).

Brigjen Ramadhan memaparkan, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca kamera. Dengan begitu, penerapan kamera tilang elektronik akan lebih efektif.

“Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap, diprioritaskan untuk pelat nomor yang perpanjangan jatuh tempo 5 tahun bagi kendaraan baru,” paparnya.

Pelat kendaraan berwarna dasar putih tersebut, juga akan dipasang cip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Pemberlakuan cip efektif diterapkan pada 2023.

Tujuan pemasangan cip itu sebagai identitas pelat kendaraan bermotor tersebut. Cip dapat membantu penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan bermotor (ranmor) yang melakukan pelanggaran.

“Kemudian, wacana cip itu nanti bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir,” tutur Jenderal Bintang Satu ini.

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid ini berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

Lalu, kuning tulisan hitam untuk ranmor umum, merah tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat Korlantas Polri.

[MBN]

Exit mobile version