BIMATA.ID, Makassar – Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Sulsel mulai disosialisasikan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah mengatakan, perubahan pelat kendaraan bakal diterapkan secepat mungkin.
Penerapan pelat warna baru diatur dalam dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 Ayat (1), kaitannya dengan tanda kendaraan bermotor.
“Direncanakan tahun ini. Perubahan warna khusus untuk kendaraan perorangan dasar putih tulisan hitam. Pemerintah dasar merah tulisan hitam dan kendaraan umum dasar hijau tulisan hitam,” kata Erwin, Jumat (28/1/2022).
Erwin mengatakan, sesuai petunjuk Korlantas Mabes Polri nantinya perubahan warna akan diberlakukan secara bertahap.
Perubahan warna ini salah satu kaitannya untuk maksimalkan penegakan hukum secara elektronik, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Saat ini masih dalam proses. Sehingga memang butuh waktu sosialisasi kepada masyarakat. Kita tinggal menunggu material pelat baru itu tiba. Setelah ada material dari Korlantas, baru bisa diterapkan di Sulsel,” katanya.
Meski perubahan TNKB dilakukan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap akan berlalu seperti biasa dan tak harus ikut dirubah. Perubahan STNK dilakukan tetap seperti semula.
“Hanya warna platnya saja yang berganti kalau STNK tetap seperti semula dan dilakukan pergantian STNK saat perpanjangan 5 tahun, berpindah tangan dan STNK rusak atau hilang,” pungkasnya.
(HW)