Bimata

Pengamat Minta Pemerintah Buat Payung Hukum Demi Pastikan Vaksinasi Booster Gratis

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah telah memulai program vaksinasi booster yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) dengan sasaran prioritas kelompok rentan dan lanjut usia (lansia).

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mengutamakan kesehatan masyarakat dengan menggratiskan vaksinasi booster Covid-19 secara terus menerus. Dia pun mendorong pemerintah membuat payung hukum terkait program ini.

Selain itu, regulasi diperlukan untuk mengantisipasi penyimpangan program tersebut, sehingga tidak mengganggu pencapaian vaksinasi Covid-19 di setiap daerah.

“Dan itu harus disosialisasikan ke masyarakat. Memang ini baru keputusan presiden belum dituangkan dalam bentuk aturan tertulisnya secara hukum, kebijakan aturan yang jelas,” ujar Trubus, Rabu (12/01/2022).

Pemerintah daerah juga diminta membuat aturan turunan untuk memudahkan pelaksanaan vaksinasi booster. Diharapkan, program tersebut bisa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Entah aturan Bupati atau Wali Kota, Gubernur itu harus dibikin kebijaksanaan berbentuk aturan untuk antisipasi penyimpangan yang jauh dari harapan,” ucapnya.

Dalam hal ini, Trubus optimistis antusiasme masyarakat dalam program vaksinasi booster Covid-19 ini akan tinggi. Hal itu tak lepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan vaksin booster secara gratis.

“Idealnya (animo masyarakat) tinggi ya karena gratis, dan kedua Omicron. Ini kan merupakan bagian dari perkembangan (mutasi virus) setelah Wuhan, Delta, sekarang Omicron, virus baru terus mutasi dan berkembang,” katanya.

Trubus menilai, vaksinasi merupakan salah satu langkah antisipasi penyebaran setelah penerapan protokol kesehatan. Kendati begitu terdapat sejumlah kendala, mulai dari penolakan masyarakat hingga SDM tenaga kesehatan yang terbatas.

 

(ZBP)

Exit mobile version