BIMATA.ID, Kuningan- Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Penegakan Hukum yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Terbaik di Wilyah Ciayumajakuning.
P enghargaan diterima oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan Aries Susandi, ST.M.Si, pada acara Bea Cukai Award, Kamis (27/01/2021).
Kegiatan Bea Cukai Award ini sebagai bentuk apresiasi dan untuk memperkuat sinergi dengan pengguna jasa dan pemangku kepentingan. Sederet capaian Bea Cukai Cirebon dalam hal penerimaan dan penindakan, tercipta karena adanya sinergi yang baik antara Bea Cukai Cirebon dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, para pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai secara aktif dan taat selalu melakukan koordinasi dengan pegawai Bea Cukai Cirebon. Selain itu, pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning juga aktif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal hingga melakukan kampanye gempur rokok ilegal.
“Ada 12 kategori penghargaan yang diberikan Bea Cukai Cirebon kepada pengguna jasa. Lebih lanjut, Pemerintah Daerah Kab Kuningan diberi penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Penegakan Hukum yang memanfaatkan DBHCHT Terbaik,” ungkapnya.
Bea Cukai Cirebon mengemban empat fungsi utama seperti yang dijelaskan Encep Dudi Ginanjar, yakni mengumpulkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, memfasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
Secara keseluruhan, Ia menyebutkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mencapai nilai Rp 484 Miliar. Angka tersebut memenuhi 129% target yang ditetapkan. Selain itu, total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 yakni sebesar 78%.
“Bukan hanya memfasilitasi perdagangan dan mengumpulkan penerimaan negara, Bea Cukai Cirebon juga aktif melakukan pemberantasan barang-barang ilegal yang berasal dari luar negeri maupun rokok. Sepanjang tahun 2021, terdapat 341 surat bukti penindakan yang diterbitkan oleh Bea Cukai Cirebon. Lebih lanjut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut adalah senilai Rp 2,3 Miliar,” jelasnya.
(ZBP)