Bimata

Pemerintah Terbitkan Perpres Untuk Percepat Penumbuhan dan Rasio Kewirausahaan RI

BIMATA.ID, Jakarta-Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Perpres ini menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan di tanah air.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

“Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47%. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95% agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (22/01/2022).

Menurutnya, Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha. Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, dia menilai, hal tersebut mempermudah mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan bahan penolong; mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” Ujarnya.

Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha meliputi: restrukturisasi kredit; rekonstruksi usaha; bantuan permodalan; dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” tandas Teten.

Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi; peningkatan kualitas pendamping; dan perluasan akses pasar.

 

(ZBP)

Exit mobile version