BeritaKesehatanRegionalUmum

Pemerintah Tambah Fasilitas Karantina 4 Hotel Isolasi di Jakarta

BIMATA.ID, Jakarta- Seiring dengan makin banyaknya pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19, Pemerintah terus menambah fasilitas karantina di Jakarta

Saat ini, ada empat hotel baru yang akan dijadikan lokasi karantina. Fasilitas hotel isolasi ini menjadi opsi lain untuk melakukan isolasi selain Rumas Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) yang saat ini berjumlah 93 RS di DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2021.

“Kehadiran 4 hotel memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400 yang tersebar di berbagai hotel seperti Hotel Alia, Gran Cempaka, D’Arcici Cempaka Putih, dan D’Arcici Plumpang,” ujarnya, Jumat (14/01/2022).

Wiku menilai, tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non-isolasi. Dengan demikian, pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlak

Menurutnya, kebutuhan tambahan kamar sangat mendesak karena jumlah orang yang positif Covid-19 dari pelaku perjalanan ini meningkat drastis dalam satu pekan terakhir. Secara akumulatif, kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta sebagai salah satu pintu masuk kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mencapai 713.222. Adapun, tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.

“Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari. Sebagian besar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit. Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat,“ ungkapnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close