Bimata

Pemerintah Siapkan PP Pertanahan di IKN

BIMATA.ID, Jakarta-  Saat ini Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. Terlebih, saat ini marak spekulan tanah di kawasan calon ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

“Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN, PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, Jumat (28/01/2022).

Dia menilai, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota dan Undang-undang IKN disahkan. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat. Menurut dia, munculnya spekulan-spekulan tanah merupakan hal yang biasa terjadi ketika ada proyek investasi.

“Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa,” ujar Wandy.

Terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah IKN, di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy mengklaim, pemerintah telah mengaturnya dalam aturan-aturan turunan IKN.

Aturan yang dimaksud termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar,” kata dia.

 

(ZBP)

Exit mobile version