BIMATA.ID, Jakarta- Kenaikan harga minyak goreng yang pada akhir Desember 2021 mencapai Rp18.492/liter atau mengalami peningkatan 8,31 persen.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan segera memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, yang sekaligus bertujuan mengadakan stabilisasi harga.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar , di Jakarta, Rabu (05/01/22).
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Sementara untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 triliun diambil dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Dia menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat melalui kolaborasi dan sinergi antara Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS guna mendukung percepatan.
Adapun, tugas Menteri Perdagangan adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara, Kementerian Keuangan akan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel oleh BPDP KS.
Selanjutnya, BPDP KS akan menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, juga menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan produsen penyalur minyak goreng kemasan sesuai daftar Kementerian Perdagangan.
(ZBP)