BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memutuskan penyesuaian lama karantina pelaku perjalanan luar negeri. Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang lamanya karantina pelaku perjalanan luar negeri.
Dalam keputusan Ketua Satgas tersebut, bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Sementara itu karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria tersebut.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ucap Luhut
Luhut mengungkapkan pemerintah telah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi varian Omicron. Yakni mulai dari vaksinasi Covid-19, obat dan rumah sakit serta kesiapan dokter.
“Semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan. Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juli tahun lalu,” ujar Luhut.
Selain itu, dia juga menginstruksikan agar tidak ada lagi diskresi karantina bagi pihak manapun. Luhut menyatakan, disiplin menjadi kunci untuk mengantisipasi varian Omicron.
“Mohon teman-teman sadar kita tidak bisa memberikan diskresi–diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu pada instruksi mendagri yang ada saja. Kunci kita lihat omicron berkembang dunia manapun itu adalah masalah disiplin, disiplin masker, disiplin vaksin, cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin,” jelasnya.
(ZBP)