BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan akhir Januari 2022.
Ketua Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS, Edward Omar Sharif Hiariej menilai pemerintah dan DPR sudah senada soal RUU TPKS. Dia optimistis pembahasan rancangan undang-undang TPKS bisa cepat diselesaikan.
“Lebih cepat, lebih baik. Kalau bisa Februari, ya Februari, kalau bisa akhir Januari, ya akhir Januari, Maret ya Maret, tapi saya yakin dan percaya,” katanya di Jakarta, Selasa (11/01/2022).
Namun, pemerintah tetap menghormati dinamika pembahasan di DPR. Pemerintah, kata Edward, menunggu DPR untuk memulai pembahasan RUU TPKS.
Edward berkata pihaknya sudah mempersiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pembahasan RUU TPKS. Pemerintah juga telah menggelar pembahasan informal dengan DPR sebanyak lima kali.
“Sangat efektif untuk menyamakan persepsi, menyamakan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga saya kira tidak ada masalah lagi,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan pihaknya akan membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya saat pembahasan RUU TPKS. Pemerintah juga akan bergerak cepat usai DPR memulai pembahasan rancangan undang-undang ini.
“Di antaranya adalah penjaringan aspirasi kepada masyarakat sipil dan berkaitan ini berikutnya juga kita nanti menunggu surat dari presiden kepada DPR RI, termasuk juga penyerahan daftar DIM,” tuturnya.
(ZBP)