BeritaEkonomiHukumNasional

Pemerintah Masih Matangkan Kajian Untuk Perpanjangan Insentif Pajak

BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, Pemerintah masih mematangkan kajian terkait perpanjangan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

“Terkait jenis insentif yang akan diberikan di tahun 2022 ini masih dalam kajian oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya, Senin (10/01/2022).

Namun, Neilmaldrin belum bisa memberikan rincian terkait kajian yang sedang dibahas Kementerian Keuangan saat ini.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, salah satu pertimbangan pemerintah dalam melanjutkan insentif pajak adalah karena melihat kondisi pemulihan yang terjadi di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memberikan laporan mengenai kondisi pemulihan ekonomi hingga akhir 2021. Selain itu, insentif yang diberikan selama pandemi juga telah digunakan untuk menyelamatkan sektor usaha dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Sehingga banyak sekali pertimbangan-pertimbangan untuk kami jadikan kebijakan sebelum kami lepas ke masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kebijakan mengenai insentif pajak sangat kontekstual dan tergantung pada kondisi terkini. Kondisi juga perhotelan terus menunjukkan perbaikan, terutama menjelang tahun baru 2022.

Meski begitu, pemerintah juga akan tetap mempertimbangkan berbagai tantangan yang terjadi ke depannya, terutama mengenai penyebaran Covid-19 varian Omicron. Jika situasi tersebur sampai mengganggu pemulihan usaha, maka masih akan ada peluang untuk memperpanjang pemberian insentif pajak tersebut.

Kemudian, Nufransa mengatakan, sektor yang dipilih untuk mendapatkan insentif usaha yaitu sektor yang memiliki dampak berganda atau multiplier effect bagi pemulihan di sektor lainnya.

“Kita akan memilih industri yang masih rentetan dan terdampak termasuk insentif kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh wajib pajak. Ini juga menjadi faktor dan mudah-mudahan dengan adanya UU Cipta Kerja, berbagai macam kemudahan bisa dirasakan wajib pajak yang mulai berusaha.” imbuhnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close