BeritaHukumInternasionalNasional

Pemerintah Larang Pejabat ke Luar Negeri Selama 3 Pekan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melarang para pejabat untuk bepergian ke luar negeri hingga tiga pekan ke depan. Larangan bepergian tersebut diberlakukan karena meningkatnya kasus virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang mencapai 1.054 kasus per hari.

“Presiden meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri. Hanya kalau betul-betul perlu saja baru pergi ke luar negeri. Malah, pejabat-pejabat pemerintah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu kedepan ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (16/01/2022).

Pihaknya juga memaksimalkan secara daring (online) dalam melakukan kegiatan rapat-rapat di pemerintahan.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga agar meminimalkan kegiatan rapat-rapat yang dilakukan secara offline atau luring dan sebisa mungkin melakukannya secara daring. Tetapi tidak melarang juga untuk ketemu. Saya serahkan juga kepada teman-teman untuk melakukan asesmen sendiri,” katanya.

Begitu pula imbauan kepada para perusahaan untuk memberlakukan kembali para karyawannya bekerja dari rumah (work from home/WFH). Namun, kebijakan WFH ini kata Luhut, menjadi ranah manajemen perusahaan.

“Sama halnya dengan perkantoran, jika seandainya opsi work from home masih tetap mampu menjaga tingkat produktivitas. Ini kita serahkan kepada perusahaan untuk melakukan asesmennya sendiri. Saya mengimbau opsi tersebut bisa diambil. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga kasus tetap terkendali,” katanya.

Larangan bepergian ke luar negeri kepada para pejabat pemerintahan ini sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor 03 Tahun 2022.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close