Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Kepada Peserta Didik
BIMATA.ID, Jakarta- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti meminta pemerintah mempercepat vaksinasi kepada pelajar atau peserta didik. Ia mengatakan, percepatan vaksinasi dibutuhkan untuk mencegah penularan Covid-19 kepada peserta didik.
“Pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12 sampai 17 tahun dan usia 6 sampai 11 tahun,” kata Retno, Senin (03/01/2022).
Menurutnya, tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok.
Dia menilai, vaksinasi Covid-19 tidak harus dilakukan terhadap guru saja. Vaksinasi terhadap para siswa juga sangat penting dilakukan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa,” kata Retno.
(ZBP)