BeritaHeadlinePolitik

Pemerintah dan KPU Sepakat Hari Pencoblosan Pemilu Digelar 14 Februari 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akhirnya menyepakati hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 14 Februari 2024.

Hal itu dilaporkan oleh KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI selaku perwakilan Pemerintah RI dalam rapat kerja (Raker) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jadi 14 Februari,” kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/01/2022).

Ilham menyatakan, tanggal 14 Februari 2024 juga jatuh pada hari rabu, seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama. Sementara, tanggal 14 Februari 2024 ini juga pernah diusulkan KPU RI dalam rapat di DPR RI sebelumnya.

“Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyampaikan, Pemerintah RI telah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Pemerintah RI mengakui, perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari. Sehingga, ini akan memberikan ruang dengan adanya Pemilu-Pilkada Serentak yang menurut UU (Undang-Undang) Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujarnya.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini mencontohkan, jeda waktu tersebut juga diperlukan. Misalnya, ada putaran kedua dalam Pemilu.

“Sehingga, masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” pungkas Tito.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close