BeritaHukumNasionalUmum

Pemerintah dan DPR Sudah Satu Suara Terkait RUU TPKS

BIMATA.ID, Jakarta- Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Djoko Pudjirahardjo mengatakan, DPR dengan Pemerintah disebut sudah sejalan soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Dari sisi komitmen keinginan presiden sudah mendapat perhatian dari pimpinan DPR. Jadi, kedua kedua belah pihak antara presiden atau pemerintah dengan pimpinan DPR sudah satu pemahaman,” kata Djoko, Kamis (06/01/2022).

Djoko menjelaskan, RUU TPKS mulanya memang prakarsa dari DPR RI pada 2021. Hanya saja, RUU TPKS tersebut belum rampung dibahas di tingkat 1 pada 2021. Oleh karenanya, RUU TPKS tersebut kembali dimasukkan oleh DPR RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

“Oleh DPR dimasukkan juga di dalam prolegnas prioritas 2022 dan akan dilanjutkan pembahasannya tahun 2022 ini. Pimpinan DPR juga sudah memberi perhatian dan mendorong agar RUU ini bisa segera diselesaikan dan disahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Presiden, Selasa (04/01/2022).

Jokowi juga memerintahkan Menkumham, Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close