Bimata

Pemerintah Bakal Setop Sejumlah Insentif Pajak Temporer

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah menyatakan ada beberapa insentif pajak yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal ini menjadi pertimbangan pengurangan pemberian insentif temporer. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (17/1/2021).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengisyaratkan tidak diberikannya lagi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Namun, dia menyebut UU HPP sudah memuat insentif, seperti perubahan bracket PPh orang pribadi.

“Sekarang justru wajib pajak orang pribadi menikmati insentif kenaikan batas bawah bracket dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta,” katanya.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan ketentuan perubahan bracket PPh orang pribadi lebih menguntungkan ketimbang skema insentif PPh Pasal 21 DTP karena berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi dan bersifat permanen.

“Ini malah lebih progresif dari PPh Pasal 21 DTP yang kami berikan secara temporer,” ujarnya.

Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian 3 jenis insentif pajak untuk penanganan Covid-19, yang sempat diatur dalam PP 29/2020, pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, 3 insentif PP 29/2020 yang tidak dilanjutkan tersebut dinilai sudah tidak mendesak untuk diberikan. Ekosistem usaha tercatat sudah mengalami pemulihan.

“Selain itu, beberapa insentif sudah melebur dalam revisi aturan lainnya dengan berlakunya UU HPP,” kata Neilmaldrin.

Menurut Neilmaldrin, adanya kebijakan seperti perubahan bracket PPh orang pribadi pada UU HPP dan fasilitas restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar di tengah perbaikan ekonomi membuat insentif perlu dikaji dengan baik.

Dirinya menilai, email tersebut akan berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. DJP akan terus mendorong wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

“DJP akan mengirim email blast kepada setiap wajib pajak untuk mengimbau dan mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya,” katanya.

Saat ini, sebanyak 495 wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan SPT Tahunan 2021.

DJP menyatakan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dapat dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat Kring Pajak pada laman pajak.go.id.

Adapun data yang perlu disiapkan untuk verifikasi antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di DJP, serta nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP.

 

(ZBP)

Exit mobile version