BeritaHukumInternasionalKesehatanNasionalTravelUmum

Pemerintah Bakal Perketat Syarat Perjalanan Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta- Syarat perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata perlu diperketat sebagai upaya pemerintah dalam menekan laju kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (19/01/2022).

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” ujarnya.

KSP menyampaikan, berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.

Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.

Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.

“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close