Bimata

Pemerintah Bakal Beri Sanksi Oknum yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, minyak goreng diberi satu harga Rp14.000 untuk berbagai kemasan dan merek.

Melihat persamaan harga tersebut membuat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengingatkan masyarakat untuk tak panic buying.

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” kata Lutfi, Selasa (18/01/2022).

Lutfi juga mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu.

“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” katanya.

Bagi pihak yang berani melakukan kecurangan, maka akan diproses secara hukum.

Dia menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Penyediaan itu akan dilakukan selama enam bulan sehingga total pasokan mencapai 1,5 miliar liter. Kebijakan satu harga diberlakukan karena pemerintah memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.

 

(ZBP)

Exit mobile version