Pemerintah Awasi Penggunaan Platform NFT
BIMATA.ID, Jakarta- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi mengingatkan para platform transaksi Non Fungible Token (NFT) untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Hal ini lantaran makin populernya pemanfaatan teknologi NFT.
“Menkominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia,” ungkapnya, Senin (17/01/2022).
Kemudian pihaknya melakukan koordinasi juga dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Mengutip UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ujarnya.
Jika ada yang terbukti melanggar hukum, Kemkominfo tak tanggung-tanggung akan berindak tegas bagi pengguna platform transaksi NFT.
“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,”jelasnya.
(ZBP)