Bimata

Pemerintah Akan Wajibkan Rumah Sakit Gunakan Alkes Produk Dalam Negeri

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah sedang menyusun regulasi terkait penggunaan alat kesehatan (Alkes). Melalui regulasi ini, pemerintah akan mewajibkan rumah sakit menggunakan alat kesehatan produksi dalam negeri.

” Saat ini sementara kami persiapkan, pemerintah melakukan suatu regulasi di mana semua produksi dalam negeri harus digunakan rumah sakit. Kira-kira semua alat kesehatan yang sudah diproduksi dalam negeri wajib dibeli,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam acara Pra Muktamar IDI (Ikatan Dokter Indonesia) XXXI, Kamis (20/01/2022).

Alat kesehatan impor yang terdapat di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nantinya ditake down. Dengan begitu, rumah sakit tak bisa lagi membeli alat kesehatan impor.

Dia menilai, perusahaan alat kesehatan luar negeri masih bisa menjual produknya di Indonesia. Dengan catatan, mereka membangun perusahaan dan pabrik alat kesehatan di Tanah Air.

“Mereka kalau tidak ada komitmen membangun pabrik dan perusahaan di Indonesia, maka alatnya tidak akan kita beli,” sambungnya.

Tak hanya alat kesehatan, pemerintah juga akan menerapkan aturan serupa untuk penggunaan obat-obatan di Indonesia. Dia menambahkan, ke depan pemerintah mendorong transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan teknologi kesehatan.

“Transformasi kesehatan dalam hal ini adalah bahwa semua layanan kesehatan kita nantinya tidak menggunakan lagi manual tapi digitalisasi dan juga kita mengembangkan teknologi di sektor kesehatan,” jelasnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version