BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak dilakukan terburu-buru dan telah melibatkan publik. Dia mengklaim pembahasan RUU itu dilakukan dengan sangat hati-hati.
Pernyataan Dasco tersebut guna menepis terkait tudingan pembahasan RUU IKN yang ugal-ugalan dan minim partisipasi publik.
DPR memang menargetkan RUU IKN disahkan pada 18 Januari mendatang, sementara Panitia Khusus (Pansus) baru ditetapkan pada 7 Desember. Artinya, dari Pansus terbentuk sampai target pengesahan, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.
Namun, Dasco mengatakan pansus sudah bekerja keras dalam membahas RUU IKN. Bahkan, selama masa reses, pansus juga masih membahas RUU IKN.
“Pansus walaupun reses tetap kerja bahas RUU yang disepakati DPR dan pemerintah. Bahwa ada bulak balik substansi dibahas mekanismenya begitu, ketika harus balik ke Panja gitu, ya balik ke panja,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/01/2022).
Dasco menilai, pembahasan RUU IKN juga sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, baik DPR maupun pemerintah juga telah bersama-sama mencari solusi terhadap kebutuhan dalam RUU IKN.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan, selama ini pembahasan RUU IKN juga dilakukan sampai malam hari, sehingga, ia menampik bahwa pembahasan dilakukan terburu-buru.
“Kalau menurut saya, ini kan mereka kerja sampai malam ya, sehingga pembahasannya juga cukup hati-hati. Buktinya bahwa kemudian ada ketidaksesuaian, ketidaksepakatan, lalu kemudian dibahas, lalu kemudian ditemukan solusi ya itu berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan Dasco, anggota Pansus RUU IKN, Willy Aditya juga membantah anggapan bahwa pembahasan tidak transparan. Menurutnya, DPR sejak awal telah mengajak publik berpartisipasi mengawasi jalannya pembahasan RUU IKN.
“DPR melalui pansus RUU IKN masih terus membangun kesamaan visi tentang Ibu Kota Negara dengan segala detailnya. Semua prosesnya terbuka bahkan disampaikan langsung kepada publik melalui kanal komunikasi resmi. Teman-teman bisa dengan mudah mengakses website DPR untuk melihat setiap pembahasan, bahkan hingga berkas-berkasnya. Selain itu DPR masih terus mengundang pakar dan masukan publik untuk setiap detail yang dibutuhkan RUU IKN,” Jelasnya.
(ZBP)