BeritaHeadlineHukum

Panglima Sebut Pengangkatan Mayjen Untung Sebagai Pangdam Jaya Sudah Sesuai Regulasi

BIMATA.ID, Jabar – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa, angkat bicara soal pengangkatan Mayjen TNI, Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Sebab, pengangkatan Mayjen TNI Untung menjadi Pangdam Jaya memicu polemik karena latar belakangnya sebagai mantan Anggota Tim Mawar yang terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Jenderal Andika menyampaikan, pengangkatan Mayjen TNI Untung sudah sesuai regulasi yang berlaku. Mayjen TNI Untung telah melaksanakan hukuman sesuai putusan peradilan militer.

“Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan, waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, dan sudah dijalani,” ujarnya, disela Kunjungan Kerja (Kunker) di Rindam III Siliwangi Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (12/01/2022).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini memastikan, Mayjen TNI Untung menjalani putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dirilis pada tahun 2000 dan menganulir pemecatannya dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

“Jadi memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman ya,” tutur Jenderal Andika.

Seperti diketahui, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV TNI Angkatan Darat. Tim ini merupakan dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi.

Kasus penculikan tersebut menyeret 11 Anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahkamah Militer Tinggi II pada bulan April 1999. Mahkamah Militer Tinggi II dalam putusannya menyatakan, Untung bersalah menculik para aktivis lewat keterlibatannya sebagai Anggota Tim Mawar.

Pengadilan Militer Tingkat Pertama saat itu menghukum Untung penjara 20 bulan dan dipecat dari ABRI. Namun, Untung mengajukan banding dan hasilnya tidak dipecat, tetapi dihukum penjara 2 tahun 10 bulan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close