BIMATA.ID, Kepulauan Babel – Nenek berinisial NU (60) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya bebas dari perkara hukum. Diketahui, NU sempat diamankan polisi lantaran tidak mengembalikan tas berisi uang dan sejumlah ponsel yang ditemukannya.
Sebelumnya, NU sempat menjalani proses hukum di kantor polisi, bahkan pemeriksaan di rumahnya. Pembebasan dilakukan setelah adanya mediasi dan korban bersedia mencabut laporan polisi.
Namun, tas yang didapatkan NU di Jalan Lintas Sungailiat itu tidak dikembalikan pada pemiliknya. NU justru menggunakan uang dan ponsel di dalamnya untuk keperluan sehari-hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menuturkan, polisi menangani perkara tersebut karena sebelumnya pihak korban dan terduga pelaku telah bertemu, namun menemui jalan buntu.
“Korban sudah mendatangi pelaku di rumahnya. Korban menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan, serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas tersebut. Namun, pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas dan isinya,” tuturnya, Minggu (09/01/2022).
Dirinya mengemukakan, korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di rumah pelaku.
“Atas kejadian itu, maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosedur. Namun, tetap dari awal sudah berupaya mediasi,” ucap AKP Adi.
Sebelumnya diberitakan, korban atas nama Ety Mujiawati merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku kehilangan tas di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021. Tas ini berisi uang tunai Rp 5,5 juta, dua ponsel, dan kartu identitas.
Belakangan diketahui tas ditemukan terduga pelaku dan sebagian uangnya telah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Jika kasus berlanjut, NU bisa terancam hukuman penjara sesuai ketentuan pasal pidana penguasaan barang tanpa izin.
[MBN]