Bimata

MUI Serahkan Proses Hukum Habib Bahar ke Polisi, Tapi

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) percaya penuh kepada aparat kepolisian dalam memproses hukum kasus Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Habib Bahar telah ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang mengandung unsur ujaran kebencian, serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” ujar Ketua MUI, KH Cholil Nafis, Rabu (05/01/2022).

Meski demikian, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah ini berharap, agar aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Cholil Nafis juga berharap, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Hal itu mengingat banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian, namun belum juga ada perkembangan penanganan perkaranya. Setidaknya penanganan perkara lain tidak secepat proses hukum terhadap Habib Bahar.

“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secepat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” tutur Cholil Nafis.

Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jabar. Habib Bahar disangka menyebarkan informasi hoaks yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Atas perbuatannya, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

[MBN]

Exit mobile version