Berita

Menko Luhut Binsar Menghimbau kepada Perkantoran untuk Kembali Menerapkan WFH

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menghimbau seluruh perkantoran agar kembali menerapkan work from home atau (WFH) selama dua pekan ke depan. hal itu untuk mengantisipasi penularan Covid-19 varian omikron yang diprediksi mencapai puncak pada pertengahan Februari hingga awal Maret nanti.

“Kami menghimbau kalau di kantor tidak perlu 100 persen, ya, tidak usah 100 persen yang hadir. Jadi, diatur saja melihat situasinya, apakah dibikin 75 persen untuk dua pekan kedepan,” katanya, Senin (17/01/2022).

Luhut juga mengatakan, pemerintah menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing pimpinan perusahaan. Melalui upaya pembatasan karyawan yang bekerja di kantor, ia berharap kenaikan kasus bisa terkendali.

“Seluruh kementerian/lembaga agar meminimalkan kegiatan rapat secara tatap muka. Kegiatan tersebut, Jika ada opsi WFH masih tetap mampu mencapai tingkat produktivitas, kita serahkan kepada pimpinan untuk melakukan asesmen sendiri. Saya mengimbau opsi tersebut bisa diambil,” ucapnya.

Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali ini memperingatkan potensi terjadinya peningkatan kasus yang lebih tinggi, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, akibat varian omikron.

“Pemerintah menyadari lonjakan kasus di Indonesia pasti akan terjadi cepat atau , lambat kasus transmisi lokal didominasi wilayah di Jawa-Bali, seperti Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya, kenaikan kasus di Jawa-Bali juga terlihat di Provinsi Jawa Barat dan Banten, Hal tersebut didorong wilayah mereka yang masih masuk aglomerasi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.

Berdasarkan Informasi Kasus harian Covid-19 di Tanah Air diketuai kembali menyentuh angka psikologis sebanyak lebih dari 1.000 konfirmasi positif. “Capaian” itu harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan kembali menguatkan peran masing-masing di setiap lini untuk mencegah penularan.(oz)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close