BeritaHukumPolitik

Mahfud Sebut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Satelit Kemhan Temui Titik Terang

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menyebut, kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menemukan sejumlah titik terang. Penelusuran ini melibatkan berbagai instansi negara terkait.

Dengan begitu, akan memperkuat langkah aparat penegak hukum menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat di peradilan. Salah satunya, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).

“Hasilnya ternyata ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, negara telah dan bisa terus dirugikan,” kata Mahfud, dalam siaran persnya, Minggu (16/01/2022).

Mahfud menyampaikan, Pemerintah RI terus memberikan perhatian pada kasus tersebut. Penegakan hukum, lanjutnya, harus dikedepankan. Pengumpulan bukti-bukti lainnya sebagai upaya mendukung proses peradilan dalam beberapa waktu ke depan terus dilakukan.

“Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan kasus itu segera dibawa ke ranah hukum. Sejumlah menteri atau pejabat setara menteri telah menyatakan mendukung upaya pengungkapan dugaan kasus ini, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, hingga Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat, Menhan Prabowo dan Panglima TNI juga tegas mengatakan ini harus dipidanakan. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap mengusut kasus ini,” tandas Mahfud.

Mahfud juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi setiap perkembangan kasus tersebut. Dengan begitu, masyarakat mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah RI optimal dalam menyelesaikan kasus satelit Kemhan RI.

“Jadi, mari kita bersama-sama, kita cermati dengan saksama pengusutan kasus ini,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran hukum kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan satelit slot orbit 12 Bujur Timur (BT) di Kemhan RI berawal dari penandatanganan kontrak sewa pengelolaan satelit Artemis pada orbit. Ternyata, saat penandatanganan belum ada anggaran dari pihak kementerian terkait.

Akibatnya, Pemerintah RI digugat di London Court of International Arbitration atau pengadilan arbitrase internasional oleh PT Avanti Communication Limited. Putusan dari gugatan ini menjatuhkan hukuman kepada Pemerintah RI membayar sewa satelit Artemis yang jumlahnya mencapai Rp 515 miliar.

Kemudian, ada beberapa perusahaan lainnya yang tengah melakukan gugatan ke artbitrase internasional. Dalam waktu dekat, Pemerintah RI menghadapi gugatan dari PT Navayo dengan nilai gugatan mencapai Rp 304 miliar. Ada kemungkinan sejumlah perusahaan negara, yakni Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat melakukan hal serupa.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close