BeritaPolitik

Legislator PDIP Nilai Usulan Gubernur Lemhanas Belum Relevan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Muhammad Rifqinizami Karsayuda menilai, usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk menjadikan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian belum relevan untuk dilakukan saat ini.

Usulan Lemhanas itu terkait penempatan kepolisian di bawah kementerian baru, bernama Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Sebab, pertama, saat ini khususnya pasca reformasi institusi kepolisian sudah merupakan institusi sipil non-militer yang terpisah dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sehingga, kemudian Polri itu prinsipnya adalah sipil yang kita persenjatai dalam konteks menjaga keamanan di dalam negeri,” ujar Rifqi, Selasa (04/01/2022).

Kedua dari sisi struktur ketatanegaraan, kedudukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berada langsung di bawah Presiden atau setara dengan posisi menteri. Bahkan, dalam konteks fungsi pengawasan, DPR RI memiliki pengawasan yang lebih kuat, misalnya melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Kapolri.

“Ini tentu berbeda kalau konteksnya diletakkan sebagai sebuah kementerian, di mana dipimpin seorang menteri. Maka, DPR tentu hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang konvensional,” jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Terakhir, legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) I ini menuturkan, meskipun institusi kepolisian bagian dari institusi sipil, akan tetapi peranannya dalam politik sangat dibatasi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Di mana, hak memilih dan dipilih para personel Polri tidak diberikan dalam rangka untuk menjaga netralitas berkaitan dengan anasir-anasir politik.

“Sehingga, sekali lagi, yang diusulkan Lemhanas, saya kira belum relevan untuk kita lakukan saat ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas, Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan, agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, Polri berada di bawah kementerian tersebut.

Agus mengemukakan, usulan itu muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close