BeritaEkonomiNasionalPerkebunanPertanian

Legislator Gerindra Minta Pemerintah Lebih Prioritaskan Pemberian Pupuk Bersubsidi Untuk Petani

BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR, Budisatrio Djiwandono meminta Pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Pasalnya, selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.

Menurutnya, pembatasan perlu dilakukan agar komoditas yang menjadi prioritas saja yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Adapun kategori prioritas tersebut dapat didasarkan pada kebutuhan pangan pokok dan komoditas yang memiliki dampak terhadap inflasi.

“Selanjutnya, Panja Pupuk Bersubsidi meminta pemerintah untuk menyerahkan peta dan data spasial kepada Komisi IV DPR selambat-lambatnya pada rakat kerja masa sidang berikutnya,”ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, Senin (24/01/2022).

Dirinya menilai, jika Kementan tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan, maka jika tidak, Panja Pupuk tidak merekomendasikan pemberian pupuk khusus kepada komoditas subsektor perkebunan.

Sementara itu, untuk pupuk bersubsidi bagi sektor perikanan budidaya tahun 2022, agar dialihkan pula ke komoditas pertanian yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selain membatasi komoditasnya, Panja turut merekomendasikan agar pemerintah mengurangi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.

“Rekomendasi ini diberikan dan disesuaikan pada usulan dan kajian dari pemerintah bahwa Urea dan NPK sangat penting bagi peningkatan produksi tanaman,” ungkap Politisi Partai Gerindra itu.

Namun, karena bahan baku dari NPK masih membutukan produk impor, diharapkan pemerintah memberikan subsidi agar petani mampu membelinya dengan harga yang lebih murah.

Budi juga menambahkan, pemerintah juga direkomendasi untuk menyesuaiakan batas luas penguasaan lahan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Adapun kriteria tersebut telah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013, UU Nomor 22 Tahun 2019, serta UU Nomor 41 Tahu 2009.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close