Bimata

Kuasa Hukum Korban Predator Seks Herry Wirawan Berharap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

BIMATA.ID, Jabar – Korban pemerkosaan Herry Wirawan berharap, majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Selain itu, jaksa juga menuntut Herry untuk membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta.

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia mengungkapkan, pada prinsipnya keluarga kliennya mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap Herry.

“Berarti jaksa sangat empati terhadap korban dan keluarga maupun publik, saya mengapresiasi atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan,” ungkapnya, dalam pesan singkat, Rabu (12/01/2022).

Dia mewakili keluarga korban berharap, agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. Mengingat, kasus Herry masuk ke dalam perkara luar biasa.

“Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi. Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi,” kata Yudi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan sidang tuntutan terhadap pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam sidang dengan JPU Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, menuntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia kepada Herry. Jaksa juga menuntut Herry untuk membayar biaya Rp 500 juta dan restitusi untuk para korban senilai Rp 331 juta.

[MBN]

Exit mobile version