BIMATA.ID, Banten – Sidang lanjutan perdata kasus pelanggaran hukum Jam’an Nurkhatib Mansur atau yang akrab disapa Ustadz Yusuf Mansur (UYM), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Selasa, 25 Januari 2022.
Sayangnya, agenda sidang itu, yakni mediasi antara pihak penggugat dan pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya urung digelar lantaran hakim berhalangan hadir. Batalnya sidang mediasi ini, membuat kuasa hukum kecewa dengan pemunduran kembali jadwal sidangnya.
“Kami baru dapat informasinya ketika kami sudah sampai di sini. Sedangkan, pihak Jam’an Nurkhatib Mansur tidak hadir juga lantaran sudah mengetahui hal ini sejak jauh-jauh hari,” ucap kuasa hukum korban investasi tabung tanah, Asfa Davu Bya, di PN Tangerang, Selasa (25/01/2022).
Asfa menerangkan, pemilik Pesantren Daarul Quran itu memang selalu menyinggung nilai sedekah dalam setiap dakwah yang dilakukannya. Termasuk yang dilakukannya saat UYM berkunjung ke Hongkong di tahun 2014 lalu.
“Saudara Jam’aan Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya. Lalu dia (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik karena ada bagi hasilnya. Itu juga enggak clear ya, karena nggak ada hitam di atas putih. Jadi, semua disampaikan secara lisan,” terangnya.
Dengan mediasi, ia berharap, ada titik temu permasalahan tersebut, sehingga kasusnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Bila memang Yusuf Mansur mau membayar kerugian dan janji-janjinya yang disampaikan saat mengenalkan bisnis investasinya.
“Ya kita berharap dengan mediasi ini, Ustaz Yusuf Mansur mau membayar nilai kerugian mereka masing-masing Rp 180 jutaan. Para penggugat saat ini sedang kesulitan ekonomi, itu yang membuat mereka kini berharap investasinya dikembalikan oleh UYM,” ungkap Asfa.
“Jadi, harapannya ini bisa diselesaikan. Apalagi mereka sekarang sudah ada di Indonesia dan tidak dalam kondisi bekerja. Sehingga, memang butuh dana dari bisnis investasi yang dijanjikan itu. Kalau memang dikabulkan ya mungkin selesai,” tutupnya.
[MBN]