BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rizaldi meminta, perkara yang menjerat kliennya dihentikan.
Andi menyampaikan, permintaan itu melalui surat permohonan rekomendasi penghentian perkara yang diantar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.
Dia beralasan, proses hukum yang berlangsung terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia (RI), Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya, dipaksakan.
“Apa yang dilakukan keduanya, semata-mata merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” ucap Andi, di Kantor Kejati Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/01/2022).
Andi menerangkan, konteks kajian Fatia dan Haris yang menyeret nama Luhut dijamin baik menurut instrumen hukum maupun hak asasi manusia (HAM).
“Surat yang kami sampaikan itu sebagai pendapat secara hukum dan hak asasi manusia, yang sebenarnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan,” terangnya.
Oleh karenanya, Andi meminta, kejaksaan menghentikan perkara tersebut karena menilai tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan Haris dan Fatia.
Semestinya, kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus kliennya bisa memberikan usul tidak melanjutkan kasus itu ketika menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik.
“Setidak-tidaknya menghentikan kasus ini,” ungkap Andi.
[MBN]