BIMATA.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian per hari ini, Senin, 31 Januari 2022.
Tidak hanya itu, mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga bakal menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menuturkan, pihaknya langsung mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai KUHAP,” tuturnya, Senin (31/01/2022).
Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Bareskrim Polri, yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan Edy sebagai tersangka.
“Kami sangat menyayangkan penahanan EM, karena pelanggaran yang dituduhkan sangat debatebel. Sebab, objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire,” pungkas Damai.
Kemudian, tahapan hukum masih bersifat praduga tak bersalah. Sehingga, Damai berpendapat, mestinya penyidik harus lebih sabar dan mengkaji lebih dalam.
“Seharusnya, pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain,” ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan pasal berlapis.
Edy dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Selain dijadikan tersangka, Edy juga sudah ditahan per hari ini, Senin, 31 Januari 2022 oleh penyidik Bareskrim Polri.
[MBN]