BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), mengusulkan opsi baru pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jadwal yang diajukan lebih cepat dari dua opsi yang ada.
“KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024,” ucap Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/01/2022).
Total ada tiga opsi jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, yakni, 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024. Pramono menyampaikan, opsi 14 Februari 2024 bukan usulan baru. Sebab, hal ini pernah disampaikan dalam rapat konsinyasi sebelumnya.
“Usulan ini bukanlah baru sama sekali,” terangnya.
Pramono berharap, penetapan jadwal Pemilu 2024 bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengapresiasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menjadwalkan rapat konsultasi penetapan jadwal Pemilu 2024 pada Senin, 24 Januari 2022.
Kepastian jadwal Pemilu 2024 perlu dilakukan. Sehingga, penyelenggara bisa mempersiapkan semua tahapan pesta demokrasi 2024 dengan baik.
“Baik perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (peraturan-peraturan KPU), maupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik,” ungkap Pramono.
[MBN]