BeritaHukum

KPK Nyatakan Kasus Korupsi Johan Anuar Dihentikan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan, perkara korupsi lahan kuburan terhadap terdakwa Johan Anuar, mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dianggap batal lantaran terdakwa meninggal akibat mengidap penyakit kanker stadium empat.

Tidak hanya itu, denda senilai Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar yang sempat dijatuhkan oleh majelis hakim pun dianggap gugur.

“Iya perkaranya berhenti. Mengenai putusan nanti akan dianalisa lebih lanjut seperti apa proses hukumnya, karena itu kewenangan MA (Mahkamah Agung),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Senin (10/01/2022).

Ali mengemukakan, Johan sebelumnya dibantarkan (ditangguhkan) usai menjalani vonis karena harus menjalani perawatan di rumah sakit. Pembataran tersebut sebelumnya ditetapkan oleh majelis tingkat kasasi atas permintaan kuasa hukum dari terdakwa.

“Selama di rumah sakit dikawal dari petugas KPK. Saat ini, segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel), Hamsir Arrohman mengatakan, Johan meninggal sekitar pukul 07.30 WIB di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khadijah, Kota Palembang.

Johan sendiri merupakan tahanan yang dibantarkan berdasarkan penetapan Hakim Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor 50/Tuaka.Pid/Pen.24/VIII/2021 tentang Pemberian Izin Pembantaran Penahanan.

“Kemudian pihak KPK melaksanakan pembantaran terhadap penetapan Hakim MA tersebut dengan Nomor surat 618/TUT.01.10/24/08/2021, untuk pelaksanaan pengobatan di Rumah Sakit mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan dinyatakan sembuh,” katanya.

Namun, Johan ternyata lebih dulu meninggal dunia saat menjalani pearawatan di rumah sakit. Sehingga, status hukumnya pun diserahkan sepenuhnya kepada KPK RI.

“Tahanan meninggal masih dalam proses pembantaran oleh KPK. Informasi awal jenazah akan dimakamkan di Baturaja,” imbuh Hamsir.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengemukakan, kliennya wafat karena sebelumnya sudah mengidap penyakit kanker stadium empat dan menjalani perawatan sejak Agustus 2021. Bahkan, Johan juga sempat dirawat di RSPAD Jakarta dan dilakukan operasi di kepala dan divonis sudah mengidap penyakit kanker di bagian kepala stadium empat.

“Setelah dilakukan pembedahan dan CT Scan rupanya sudah merambat ke paru-paru. Sempat di rawat di RSMH Palembang beberapa bulan dan dilakukan tindakan radioterapi dan kempoterapi,” pungkasnya, Senin (10/01/2022).

Titis menjelaskan, Johan mulai mengidap penyakit tersebut sejak Juni 2021 setelah mendapatkan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 4 Mei 2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close