KPK Menyatakan Terdakwa Wabup Nonaktif OKU Meninggal Dunia Pada Hari Ini
BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Ali Fikri menyatakan, Wakil Bupati (Wabup) nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, meninggal dunia pada hari Senin, (10/01) pukul 07.30 WIB, di rumah sakit Siti Khodijah Palembang, Sumatera Selatan.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” katanya, Senin (10/01/2022).
Pihak KPK menerangkan, Johan Anuar sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal dunia penahannya juga dibantarkan atas perintah majelis hakim tingkat kasasi.
“Terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di rumah sakit dengan pengawalan dari petugas KPK, KPK langsung menyerahkan jenazah Johan ke pihak keluarga. Lembaga antirasuah juga menyerahkan prosesi pemakaman ke keluarga Johan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi, Johan Anuar ditahan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang terkait kasus korupsi pengadaan lahan kuburan. Ia sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021 terkait korupsi lahan kuburan, Selain pidana penjara, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara dan menerima uang Rp 3,2 miliar.(oz)