KPK Melakukan Periksa kepada Pihak Pihak yang Terjaring OTT di PPU
BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menyatakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang telah ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saat ini, pihak-pihak yang ditangkap segera dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK,” katanya, Kamis (13/01/2022).
Pihaknya mengatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.
berdasarkan keterangan pada Rabu (12/1) sore, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kaltim.
KPK belum menyampaikan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasusnya.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.(oz)