BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim menyerahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk menentukan langkah hukum terkait kesaksian politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Aliza Gunado dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Lembaga Antikorupsi ini segera menentukan sikap ke Aliza.
“Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, Selasa (04/01/2022).
Ali menerangkan, keterangan Aliza sudah dicatat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK RI. Jaksa pun segera menganalisis keterangan tersebut.
“Berikutnya segera dilakukan analisis keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisis fakta surat tuntutan jaksa,” terangnya.
Hakim diharapkan tetap bijak memberikan putusan persidangan. Keterangan Aliza diharapkan tidak mengaburkan fakta persidangan dari saksi lain.
“Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya,” pungkas Ali.
Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Partai Golkar, Aliza Gunado kepada JPU KPK RI.
Aliza terancam diproses hukum lantaran memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
“Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (03/01/2021).
“Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini,” tutupnya.
[MBN]