BeritaHukumPolitik

KPK Bisa Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal Pencucian Uang

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK RI bisa menjerat Rahmat bila memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Sejauh ini ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud, maka kami pasti juga akan terapkan pasal TPPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/01/2022).

Ali menuturkan, pihaknya masih fokus menyelesaikan penyidikan suap barang dan jasa, serta lelang jabatan yang menjerat Rahmat. Namun, penyidikan TPPU dapat berbarengan dengan kasus suap.

“Jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain misalnya TPPU, maka KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut,” tuturnya.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka merupakan penerima, yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril, pihak swasta, Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close