BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Febrie Adriansyah, menyampaikan maksud Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang menyebut korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara.
Febrie mengemukakan, implementasi dari pernyataan itu akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung,” ucapnya, di Gedung Bundar Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/01/2022).
Dirinya menerangkan, hal tersebut juga sudah termuat dalam peraturan di Kejagung RI. Namun, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksudkannya tersebut.
Jika kasus korupsi ini melibatkan aparat, maka tetap akan ada sanksi disiplin yang dikenakan. Dirinya memastikan, penyelesaian kasus tidak hanya berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.
“Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya, ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman yang di bawah, apa hukuman disipilin ya, kepegawaian. Jadi itu dia, tidak terputus bahwa di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan,” jelas Febrie.
Febrie juga menyampaikan, implementasi itu akan melihat lokasi dan bidang kasus korupsi yang terjadi.
“Implementasinya itu dilihat dari pertama, ini korupsi di bidang apa. Akibat korupsi ini walau pun di bawah Rp 50 juta apa kira-kira. Apakah mungkin maksudnya Rp 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan juga,” imbuhnya.
Aspek lain yang dipertimbangkan terkait dampak kasus korupsi terhadap masyarakat. Serta, tingkat keberulangan korupsi yang dilakukan juga akan dipertimbangkan.
“Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu. Kalau itu dampaknya juga kita ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakat,” ungkap Febrie.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 27 Januari 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselasaikan dengan cara pengembalian uang kepada negara.
[MBN]