BIMATA.ID, Bali – Setelah menjalani pemeriksaan di ruang jaksa penyidik, Riza Yuda Kertha Negara (RYKN) akhirnya dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Senin sore, 24 Januari 2022.
Diketahui, Riza adalah mantri (marketing kredit) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Trenggana, di Penatih, Denpasar Timur, Denpasar, Bali.
Saat digiring ke dalam mobil tahanan, pria 34 tahun ini mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah. Ia berusaha menutupi borgol yang melilit di tangannya dengan kain warna merah.
“Tersangka RYKN kami tahan 20 hari ke depan. Sementara kami titipkan di Rutan Polresta Denpasar,” ucap Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, usai menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polresta Denpasar.
Eka menjelaskan, pada 2016 sampai 2018, tersangka selaku mantri bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.
Tersangka selaku mantri dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan, berdasar hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR mikro.
Kemudian tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.
“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili,” ungkap Eka.
[MBN]