Berita

Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sukabumi Diamankan Polisi

BIMATA.ID, Sukabumi – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, menyatakan telah mengamankan mantan Kepala Desa berinisial DE (50) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai lebih dari Rp685 juta.

“Uang negara yang diduga diselewengkan DE merupakan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan Provinsi Jabar tahun 2019. Dari hasil penghitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya Rp 685.183.729,” katanya, Jumat (28/01/2022).

Bantuan Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 dikorupsi tersangka senilai Rp240.289.819, Kemudian pada tahun anggaran 2019 tersangka menyelewengkan ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp333.477.400.

Sementara keterangan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menerangkan, bantuan Provinsi Jabar 2019 untuk pembelian satu unit mobil Suzuki AVP yang akan dijadikan ambulans senilai Rp200 juta oleh tersangka malah dibelanjakan mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.

“Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan,” katanya.

Perbuatan DE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close