BeritaHukum

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), mendesak Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini guna menindak tegas para pelaku kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan.

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin, mengamati kian banyaknya kabar di media massa yang menunjukan terjadinya kekerasan seksual di beberapa daerah, di mana mayoritas korban ialah perempuan.

Bahkan, Amiruddin merasa miris dengan korban yang masih berusia anak-anak. Dia menyayangkan perangkat hukum yang belum lengkap guna menjerat pelaku.

“Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara, aturan hukum atau undang-undang (UU) untuk menjerat para pelaku belum memadai,” tutur Amiruddin, dalam keterangan resmi, Jumat (07/01/2022).

Amiruddin menyoroti peristiwa yang terkuak di Bandung, di mana seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat. Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil.

“Peristiwa itu sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak,” pungkasnya.

Dia menuding, insiden kekerasan seksual seperti di Bandung terjadi salah satunya karena kurangnya rasa kepedulian.

“Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung itu, sepertinya bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah,” lanjut Amiruddin.

Atas dasar itulah, Amiruddin mendesak RUU TPKS disahkan demi perlindungan HAM perempuan Indonesia. Jika terus tertunda, maka dia menuding masyarakat bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini.

“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” ucapnya.

“Dengan demikian, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara,” tutup Amiruddin.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close