BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) diminta memilih penjabat (Pj) kepala daerah dengan baik. Sosok yang dipilih pun juga harus netral.
“Sekarang yang dibatasi itu orang yang berpotensi partisan. Partisan kepada parpol tertentu,” tutur Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Utut Adianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/01/2022).
Utut menguraikan, pihaknya tidak ingin pemilihan Pj kepala daerah dimanfaatkan kelompok tertentu. Sebab, hal ini dianggap sebagai ketidakadilan.
“Kita diajari adil. Kalau bagaimana? Ya, ini sudah kesepakatan. Kalau kesepakatan, ya, dijalani,” urai grand master catur Indonesia ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini mengusulkan, sejumlah cara untuk memastikan memilih sosok Pj netral. Salah satunya melihat rekam jejak para calon.
“Kan, ada rekam jejak. Dicek hobinya apa? Dicek kegiatan sosialnya apa? Kesenangannya apa? Kan, bisa dicek,” pungkasnya.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VII ini menyampaikan, aturan main pemilihan Pj kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan tersebut harus diikuti.
“Kalau kalimat siapa yang pantas, itu sudah ada kriterianya. Kalau gubernur itu eselon satu. Kalau kabupaten/kota eselon dua atau setara,” ucap Utut.
[MBN]