BeritaEkonomiHukumNasionalUMKMUmum

Ketua DPD Minta Pemerintah Pikirkan Skema Distribusi Minyak Goreng

BIMATA.ID, Surabaya- Pemerintah diminta memikirkan skema distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat membeli (panic buying) komoditas tersebut saat menyambut penerapan satu harga yaitu Rp 14 ribu per liter.

“Penetapan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter ini sangat membantu masyarakat. Hanya saja, kondisi ini menyebabkan panic buying. Apalagi ibu-ibu, karena mereka takut tidak kebagian. Bahkan mereka rela mengantre sebelum toko buka,” ungkap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Selasa (25/01/2022).

Dirinya berharap pemerintah juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa minyak goreng satu harga ini beredar di setiap pasar. Menurutnya, harga minyak goreng di pasar tradisional masih sekitar Rp 20 ribu per liter dan hal ini yang menyebabkan masyarakat menyerbu toko-toko ritel.

“Pengawasan harus dilakukan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pastikan, agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan pendistribusian, sehingga stok minyak goreng lebih sedikit dari kebutuhan masyarakat, jadi tidak berimbang.” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter sejak 19 Januari 2022. Kebijakan itu merupakan upaya lanjutan menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Lewat kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close