Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah Terbit, Andi Sudirman Segera Didefenitifkan
BIMATA.ID, Makassar – DPRD Sulsel sudah mengantongi surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian tetap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Terbitnya Keppres ini menandakan bahwa Andi Sudirman Sulaiman yang selama ini menjabat sebagai pelaksana tugas segera didefenitifkan.
“Suratnya masuk hari ini, tapi Keppres itu tertanggal 12 Januari 2022. Jadi direncanakan paripurna hari Senin pekan depan diparipurnakan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, Azhar Arsyad, Rabu (19/1/2022).
Azhar mengatakan, bahwa dalam Keppres tersebut disebutkan, DPRD diberi waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah.
“Tetapi walaupun lewat 10 hari, prosesnya tetap berlanjut di Kemendagri, begitu bunyinya di Keppres,” kata Azhar.
Soal pendamping Andi Sudirman, Azhar menilai sangat dibutuhkan, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan di Sulsel.
“Itu sangat penting, karena posisi wakil gubernur itu akan membantu melaksanakan program-program pemerintah nantinya,” katanya.
(HW)