BeritaHukumKesehatanKomunitasNasionalRegionalUmum

Kemenkes Lakukan Evaluasi Syarat Daerah Lakukan Booster Vaksin

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengevaluasi penetapan syarat bagi daerah yang boleh melakukan penyuntikan dosis ketiga (booster) vaksin virus corona (Covid-19).

“Ini akan menjadi bahan masukan dan evaluasi kita dalam pelaksanaan vaksin booster kita dengan adanya kriteria minimal capaian vaksinasi dosis satu 70 persen untuk seluruh sasaran dan lansia dosis 1 minimal 60 persen,” kata Nadia, Selasa (11/01/2022).

Sikap itu diambil usai koalisi masyarakat sipil dari 29 organisasi menilai program booster vaksin bisa memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah.

Ihwal meminta agar pemerintah menggratiskan booster vaksin, Kemenkes tetap pada opsi yang telah ditetapkan.

Dia memastikan program vaksinasi booster masih menggunakan dua skema. Pertama, pemberian vaksinasi booster yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised secara gratis.

Kedua, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Program booster vaksin Covid-19 di Indonesia dijadwalkan mulai 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau bisa melaksanakan program booster ini ke masyarakat umum.

“(Vaksinasi booster mandiri) memberikan opsi dan akses kepada masyarakat yang tentunya akan prefer memilih jenis atau merek vaksin tertentu,” kata dia.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close