Kemendag Upayakan Seluruh Harga Minyak Goreng dengan Harga Rp 14 Ribu
BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan, melalui kebijakan ini Kementerian Perdagangan berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau dengan seluruh minyak goreng baik kemasan premium atau sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter.
“Harga ini untuk kebutuhan rumah tangga & usaha mikro. Produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti Pemerintah,” katanya, Rabu (19/01/2022)
Pihak Kemendag menegaskan, untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan perubahan peraturan terkait ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Permendag 02/2021 akan mulai berlaku 24 Jan 2022.
“Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” katanya.
Mendag memastikan, para produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
“Pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar,” ungkapnya.(oz)