BIMATA.ID, Jatim – Desakan agar pelaku pencabulan anak, inisial ZA dihukum seberat-beratnya menyeruak. Sebab, ada empat korban kebiadaban predator anak di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) tersebut.
“Ada 4 korban yang terkonfirmasi dan berani mengutarakan kepada kami,” ucap kerabat korban, Kapriyanto, yang juga menjadi salah satu saksi pada agenda pemeriksaan saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (05/01/2022).
Kapriyanto menyebutkan, jika pelaku merupakan salah satu tenaga keamanan perumahan Pesona Sari Residence, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jatim.
Terungkap, aksi asusila telah terjadi sejak 2017 dan ada empat korban yang seluruhnya masih anak-anak. Kasus tersebut baru dilaporkan pada akhir 2021. Berawal dari korban berinisial US (12) mengungkap telah mengalami perlakuan asusila pada 2019 silam.
“Korban baru berani mengaku beberapa bulan yang lalu. Menurut pengakuan korban, ZA (pelaku) melakukan aksi bejatnya terhadap US di toilet mushola perumahan Pesona Sari Residence, dengan diimingi kue donat setelah menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Kantor Hukum Syafii & Partner, Rofiq mengungkapkan, pihaknya menuntut pelaku dijerat berdasar Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban,” ungkapnya.
[MBN]